WELCOME TO GO_GO_BLOG !!!!! berbagi cerita, dan pengetahuan :D

Twitter

My Blog List

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

About Me

Foto Saya
seorang mahasiswi dari Universitas Mulawarman SAmarinda jurusan administrasi negara, prodi ilmu komunikasi angkata 2009. anak ke 2 dari 3 bersaudara yang mempunyai cita-cita paling tinggi. sifat dan karakter relatif tergantung dengan lingkungan(bukan berarti berkepribadian ganda)

Sabtu, 07 Mei 2011

tugAs kuliah!!! hihihihi

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk menunjukkannya. Oleh karena corak dan kepribadian bangsa berbeda-beda, maka dalam menentukan pandangan hidup tidak bisa meniru bangsa lain, namun disesuaikan dengan kondisi bangsa itu sendiri. Pandangan hidup suatu bangsa belum tentu sesuai bila diterapkan oleh bangsa lain. Oleh karena itu, menentukan pandangan hidup merupakan hak asasi yang akan menentukan keberadaan/kekukuhan suatu bangsa.
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Sebagai bangsa Indonesia yang baik, menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup adalah merupakan sebagian dari kewajiban kita, kita hendaknya mengamalkan setiap sila dari pancasila tersebut. Jangan hanya dijadikan sebagai dasar, ideologi dan lambang Negara saja yang dimana kita hanya bisa menyebut dan mengucapkannya tanpa mengilhaminya. Dengan menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup, maka kita setidaknya mampu menjadi bangsa yang dapat dibanggakan di mata dunia, karena dapat mencerminkan perilaku, keperibadian dan tatanan hidup bangsa Indonesia yang baik dan beradab, serta dapat dijadikan contoh oleh bangsa lain sebagai bangsa yang terarah dan damai dalam berbagai perbedaan yang ada. Jadi, berbanggalah kita sebagai bangsa Indonesia dan amalkan nilai-nilai dari setiap sila yang ada dalam pancasila, yang salah satu caranya dengan menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup kita.


Sumber:
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
http://niychynk.wordpress.com/2009/04/14/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-indonesia/
http://mudiartana.blogspot.com/2010/02/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-dan.html
Read more...
separador

tugAs kuliah!!!

Read more...
separador

Kamis, 05 Mei 2011

contoh opini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Arifinto, anggota DPR dari Fraksi PKS yang ketahuan menonton video porno saat sidang paripurna, hingga saat ini belum juga secara resmi mengundurkan diri. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, memperingatkan Arifinto agar segera mengajukan surat pengunduran diri.
“BK akan lihat sampai awal masa persidangan Senin (9/5) pekan depan,” kata Nudirman saat dihubungi Republika pada Kamis (5/5).
Jika batas waktu yang diberikan BK tak juga ditanggapi, pihaknya akan memproses Arifinto di sidang kode etik. Menurut Nudirman, Arifinto sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif DPR. Karena itu, dia juga masih menerima fasilitas sebagai anggota dewan. Termasuk dana penyerapan aspirasi (rese) sebesar Rp 54 juta dan dana kunjungan kerja.
"Masih terima (dana reses) karena masih sebagai anggota aktif," ujarnya. Nudirman pun berjanji akan segera memproses kasus ini. Dengan peraturan kode etik yang baru, BK lebih mudah untuk memproses sebuah kasus.


( republika, 5 mei 2011)

Manusia adalah mahluk yang berakal yang bahkan tidak akan kehabisan akal untuk mengelak dan membela diri dari masalah yang sedang dihadapinya. Arifinto contohnya, masih terniang di telinga kita mengenai statmentnya yang akan mengundurkan diri dari kursi dewan, yang nyatanya action dari beliau hingga sekarang masih belum terlihat. Apakah ini hanya sebuah wacana untuk membersihkan namanya? patut dipertanyakan moralitasnya. Sampai saat ini arifinto masih berstatus anggota aktif DPR serta masih menikmati fasilitas sebagai anggota dewan, meskipun telah mendapatkan peringatan untuk mengundurkan diri.
Pertanyaannya disini, mengapa beliau tidak dikenai sanksi atas perbuataannya yang tidak terpuji dengan dijatuhi sanksi atas UU pornografi atau ITE, Pasal 5 UU tentang 44/2008 Pornografi menyebutkan, setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi .serta pasal 6 menyebutkan, setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan , memiliki atau menyimpan produk pornografi sebaiknya dimaksud dalam pasal ayat 1, kecuali yang member kewenangan oleh peraturan perundang-undangn. Ancaman pinada maksimal 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Apakah peraturan ini tidak berlaku bagi para petinggi Negara? Seakan tidak ada respon dari pihak kepolisian mengenai kasus yang tidak terhormat ini. Alangkah baiknya jika ada tindakan nyata dan tegas dari Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir yang bukan hanya sebuah teguran melainkan langsung kepada surat pemecatan, serta pihak kepolisian yang harus tegas menangani permasalahan ini agar ada efek jera yang bukan hanya bagi arifinto saja, melainkan untuk semua anggota dewan agar kasus ini tidak terulang kembali, karena kejadian ini menghasilkan pencitraan negative dari masyarakat kepada para petinggi dan hukum di Indonesia.
Read more...
separador

anda pengunjung ke :D

Lencana Facebook

Followers