REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Arifinto, anggota DPR dari Fraksi PKS yang ketahuan menonton video porno saat sidang paripurna, hingga saat ini belum juga secara resmi mengundurkan diri. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, memperingatkan Arifinto agar segera mengajukan surat pengunduran diri.
“BK akan lihat sampai awal masa persidangan Senin (9/5) pekan depan,” kata Nudirman saat dihubungi Republika pada Kamis (5/5).
Jika batas waktu yang diberikan BK tak juga ditanggapi, pihaknya akan memproses Arifinto di sidang kode etik. Menurut Nudirman, Arifinto sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif DPR. Karena itu, dia juga masih menerima fasilitas sebagai anggota dewan. Termasuk dana penyerapan aspirasi (rese) sebesar Rp 54 juta dan dana kunjungan kerja.
"Masih terima (dana reses) karena masih sebagai anggota aktif," ujarnya. Nudirman pun berjanji akan segera memproses kasus ini. Dengan peraturan kode etik yang baru, BK lebih mudah untuk memproses sebuah kasus.
( republika, 5 mei 2011)
Manusia adalah mahluk yang berakal yang bahkan tidak akan kehabisan akal untuk mengelak dan membela diri dari masalah yang sedang dihadapinya. Arifinto contohnya, masih terniang di telinga kita mengenai statmentnya yang akan mengundurkan diri dari kursi dewan, yang nyatanya action dari beliau hingga sekarang masih belum terlihat. Apakah ini hanya sebuah wacana untuk membersihkan namanya? patut dipertanyakan moralitasnya. Sampai saat ini arifinto masih berstatus anggota aktif DPR serta masih menikmati fasilitas sebagai anggota dewan, meskipun telah mendapatkan peringatan untuk mengundurkan diri.
Pertanyaannya disini, mengapa beliau tidak dikenai sanksi atas perbuataannya yang tidak terpuji dengan dijatuhi sanksi atas UU pornografi atau ITE, Pasal 5 UU tentang 44/2008 Pornografi menyebutkan, setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi .serta pasal 6 menyebutkan, setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan , memiliki atau menyimpan produk pornografi sebaiknya dimaksud dalam pasal ayat 1, kecuali yang member kewenangan oleh peraturan perundang-undangn. Ancaman pinada maksimal 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Apakah peraturan ini tidak berlaku bagi para petinggi Negara? Seakan tidak ada respon dari pihak kepolisian mengenai kasus yang tidak terhormat ini. Alangkah baiknya jika ada tindakan nyata dan tegas dari Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir yang bukan hanya sebuah teguran melainkan langsung kepada surat pemecatan, serta pihak kepolisian yang harus tegas menangani permasalahan ini agar ada efek jera yang bukan hanya bagi arifinto saja, melainkan untuk semua anggota dewan agar kasus ini tidak terulang kembali, karena kejadian ini menghasilkan pencitraan negative dari masyarakat kepada para petinggi dan hukum di Indonesia.
Kamis, 05 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar